Fenomena Jastip Viral

Jastip merupakan singkatan dari “Jasa Titip”, yang merupakan layanan yang ditawarkan oleh seseorang atau agen untuk melakukan pembelian atau pengurusan atas nama orang lain. Dalam konteks jastip, seseorang yang membutuhkan suatu barang atau layanan dapat meminta bantuan kepada jastip untuk melakukan pembelian atau pengurusan tersebut. Biasanya, jastip dilakukan dalam situasi di mana seseorang tidak memiliki akses atau waktu untuk melakukan pembelian sendiri, misalnya dalam pembelian produk dari luar negeri, pembelian barang yang sulit didapatkan di lokasi tempat tinggal, atau pengurusan berbagai keperluan seperti tiket pesawat, hotel, atau pembelian makanan khas dari daerah tertentu. Jastip biasanya melibatkan biaya tambahan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh penyedia jastip. Dengan adanya layanan jastip, orang dapat memperoleh barang atau layanan yang mereka inginkan tanpa harus melakukan proses pembelian atau pengurusan sendiri secara langsung.

Baru-baru ini heboh dan viral karena jastip milkbun sampai di musnahkan padahal itu sangat banyak sekali.

Dari ke viral an ini ternyata, ada 2 kubu yang saling bentrok. Satu pelaku jastip, dan satunya lagi industri import resmi.

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Ada 5 barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya, yaitu:

  1. Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.
  2. Tas, dibatasi 2 pcs per penumpang.
  3. Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 pcs per penumpang.
  4. Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang.
  5. Telepon seluler, Handheld, dan Komputer tablet, dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Milkbun Viral Jastip

Milkbun Viral Jastip

Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wiraswasta angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah. Pengusaha Jastip sebelumnya mengeluhkan pemberlakuan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Keberadaan Jastip ini mendukung kompetisi berimbang di pasar. Oleh karena itu, berbagai pihak juga mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui permendag itu.

Sebenarnya tidak lah sebuah masalah jika kita membeli oleh oleh dari luar negeri, tetapi ternyata berjalannya waktu, Masyarakat semakin cerdas. Mereka menjalankan bisnis jasa titip ini yang kemaren masih belum menjadi masalah karena belum marak terjadi.

Penumpang pesawat dari luar negeri pada dasarnya tak perlu risau jika membawa barang maupun oleh-oleh yang wajar dan tidak membawa komoditas perdagangan dengan cara hand-carry.

Tetapi, kalau datang ke Indonesia membawa barang berkoper-koper untuk dijual kembali, bagaimana menurut temen-temen? Sebuah hal yang wajar kan kalau pemerintah minta ada pajak untuk pemasukan ini temen-temen?

Aturan ini juga ada di negara lain, termasuk ada pembatasan terkait jumlah barang bawaan penumpang dari luar negara merupakan hal yang biasa terjadi dan kerap dilakukan oleh bea cukai.

Yang perlu Masyarakat pahami dari kasus ini adalah kebijakan dari pemerintah pun Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Sekarang jastiper banyak yang protes kenapa dikendalikan dan barang-barang dibongkar di airport, namun hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan barang import tersebut agar legal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.

Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.

Bapak Zulhas juga mengatakan aturan itu dikeluarkan karena banyak orang yang menyalahgunakannya, dan  berbisnis Jastip tanpa membayar pajak.

Jadi intinya, Permendag sebenarnya sudah lama, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian.

Pak Zulhas juga menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. beliau menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.

Saat ini diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini cukup membantu Masyarakat juga, kalau membeli 2 pasang tidak membayar pajak.