Konsekuensi BI Checking “Buruk” dan Cara Mengatasinya
BI checking Rame sekali dikabarkan dimana mana, bahkan banyak yang gagal keterima bekerja karena BI Checking nya jelek. Kira kira kenapa ya apakah ini menunjukkan bahwa attitude keuangan kita jelek, atau bagaimana solusinya?
Padahal kan berhutang juga gak salah. Contohnya banyak juga pengusaha yang utang untuk mengembangkan usahanya. Sebenarnya gak salah juga kok berutang, asalkan kita bisa mengkontrol dan tau tips nya berhutang.
Makanya, ayo kita coba pelajari apa itu BI Checking dan bagaimana kita bisa mengontrol keuangan kita.
#Apa itu BI checking
BI checking atau kini dikenal dengan nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang digunakan untuk mengetahui Riwayat kredit seseorang.
Biasanya, riwayat kredit ini digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, K atau kredit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pengecekan riwayat ini dilakukan langsung oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan tersebut.
Hal ini karena fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Tapi ternyata, istilah BI checking terhadap riwayat kredit seseorang tetap awam digunakan di kalangan masyarakat.
Informasi yang dapat diakses dari BI checking ini ada tentang identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, bahkan sampai pembayaran cicilan kredit dan kredit macet.
Maka akan ada skor nya, dan masing masing memiliki arti tersendiri.
Skor 1: atau kredit lancar yang membayar cicilan baik angsuran pokok dan bunga
Skor 2: disebut kredit dengan perhatian khusus artinya nasabah menunggak cicilan selama 1-90 hari.
Skor 3: atau kredit tidak lancar diberikan kepada nasabah yang menunggak 91-120 hari.
Skor 4: disebut diragukan, karena debitur menunggak selama 121-180 hari.
Skor 5: disebut kredit macet karena cicilan menuggak lebih dari 180 hari.
#Lalu bagaimana jika ada sanksi BI Checking?
Ini lah yang biasanya banyak dicari ya mengenai sanksi adanya BI Checking, Nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK. Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya. Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.
#apakah benar melamar kerja dicek BI Checkingnya?
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa BI Checking tidak memiliki hubungan dalam penerimaan karyawan. Namun, kadang ada juga Perusahaan yang menggunakan BI Checking ini sebagai bahan pertimbangan dalam memilih kandidat. Bahkan Kemnaker juga berharap BI Checking tidak menjadi penghalang kesempatan kerja bagi para pencari kerja, sehingga Masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.