Beri Efek Parah! Ayo Kenali Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

     Paradigma peminjaman uang telah mengalami transformasi mendalam berkat kemunculan dan perkembangan Pinjaman Online (PINJOL). Dulu, memperoleh pinjaman sering kali melibatkan proses yang rumit dan memakan waktu, namun dengan adanya platform PINJOL, proses ini telah menjadi lebih cepat dan lebih mudah. Fenomena PINJOL, yang telah memasuki tataran global, telah membuka pintu bagi akses keuangan bagi jutaan individu di seluruh dunia. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan oleh PINJOL, juga muncul sejumlah isu yang perlu dihadapi, seperti tingkat bunga yang tinggi dan praktik peminjaman yang tidak bertanggung jawab. Artikel ini akan membahas peran PINJOL dalam lanskap keuangan modern, menganalisis dampak positif dan negatifnya, serta merangkum langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatur industri PINJOL guna melindungi konsumen dan memastikan keberlanjutan ekonomi.

     Pinjaman Online (PINJOL) telah mengubah cara masyarakat mengakses dana pinjaman dalam beberapa tahun terakhir. Dengan platform digital yang mudah diakses, individu kini dapat mengajukan pinjaman dengan cepat tanpa perlu melalui proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan tradisional. PINJOL telah memberikan solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana tunai mendesak, seperti dalam situasi darurat medis atau kebutuhan mendesak lainnya. Namun, sementara PINJOL telah memberikan kemudahan dan kenyamanan yang tak terbantahkan, perlu juga diperhatikan risiko-risiko yang mungkin terkait, seperti potensi penggunaan yang tidak bijak dan siklus utang yang membebani. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah, lembaga keuangan, dan konsumen untuk bekerja sama dalam mengembangkan regulasi yang sesuai dan pendekatan yang bertanggung jawab terhadap PINJOL guna memastikan bahwa manfaatnya dapat dinikmati oleh semua pihak tanpa mengorbankan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kenali Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

  2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

  3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah

  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

  6. Tidak mempunyai layanan pengajuan

  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam HP Peminjam

  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sedangkan, pinjaman online legal memiliki ciri-ciri:

  1. Terdaftar/berizin OJK

  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

  5. Peminjam tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

  6. Mempunyai layanan pengaduan

  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP Peminjam

  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh AFPI