Waduh, Keren Banget Manfaat Punya NIB! Buruan Daftar!
Bagi pelaku usaha tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya NIB, tapi Sobat KJA ASP yang lain pasti ada yang belum tahu apa yang dimaksud dengan NIB. NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha, yang merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
NIB ini adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Selain itu, NIB juga menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Lalu apa manfaat punya NIB dan tidak punya NIB?
Manfaat Memiliki NIB
-
Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas
Kepemilikan NIB ini akan sangat membantu bagi para pelaku UMK apabila ingin mengurus berbagai perizinan seperti izin operasional dan komersial. Walaupun perlu bukti pendukung lain, tetapi berkas yang diperlukan tidak akan sebanyak UMK yang belum memiliki NIB.
-
Memperoleh Kelengkapan Berkas Usaha
Apabila mendaftar NIB, akan mendapatkan berbagai berkas atau dokumen lain yang sangat dibutuhkan UMK. salah satunya adalah terdaftarnya menjadi peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, mendapat fasilitas fiskal hingga surat ijin usaha.
-
Mendapat Pendampingan Usaha
Apabila Sobat KJA memiliki NIB, Sobat KJA akan memiliki kesempatan lebih besar dalam mendapatkan pendampingan dari pemerintah, karena data sudah masuk dalam database pemerintah sehingga UMK Sobat KJA menjadi lebih mudah terdeteksi dan informasi pendampingan akan lebih mudah diperoleh. Contoh dari pendampingan usaha ini adalah fasilitas mengikuti pameran UMK, maupun pelatihan keuangan.
-
Memperoleh Akses Permodalan
Akses permodalan yang dimaksud adalah akses permodalan yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Pasti dalam berwirausaha membutuhkan modal untuk mendirikan usaha, nah maka dari itu NIB ini menjadi syarat UMK dapat lebih mudah mengurus syarat permodalan.
-
Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan
Apabila UMK memiliki NIB akan memudahkan akses pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga. Nah, pemberdayaan ini dilakukan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usaha yang dimilikinya.
-
Memangkas Proses Perizinan
Mendaftar NIB tidak se-ribet pendaftaran perijinan lain, karena pendaftarannya hanya melalui One Stop Submission (OSS). Pelaku bisnis cukup daftar dengan beberapa menit saja, apalagi pendaftaran dilaksanakan secara online sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
-
Mendapat Kepastian Perlindungan Usaha
Bagi UMK yang sudah memiliki NIB, mereka sudah tentu mendapatkan kepastian dan perlingan dalam berwirausaha dengan lokasi yang sudah ditentukan sehingga mereka bisa memberikan kepercaayaan guna melaksanakan kerjasama dengan pihak lain.
Yang Tidak Diperoleh Ketika Tidak Mendaftar NIB
-
Perlu Menyiapkan Beberapa Berkas untuk perizinan
Hal ini kerena adanya NIB sudah memuat beberapa perijinan, sehingga lebih simple.
-
Banyak Waktu Terbuang
Karena perijinan konvensional menyita banyak waktu, maka pemerintah menyiapkan sistem OSS sebagai solusi dari permasalahan tersebut.
-
Sulit Memperoleh Informasi Pendampingan Usaha
Karena data dari UMK tidak terdaftar di pemerintah sehingga akan sulit untuk memperoleh informasi pendampingan usaha.
-
Sulit Memperoleh Akses Permodalan
Adanya NIB ini juga bisa menjadi kepercayaan pemodal dalam mempercayakan dananya, jadi apabila Sobat KJA memiliki usaha akan sulit memperoleh modal.
-
Belum Tentu Memiliki Kesempatan Pemberdayaan UMK
-
Memangkas Proses Pembuatan Perijinan Karena Dilakukan Secara Online
-
Belum tentu Mendapatkan Fasilitas Perlindungan Usaha
Waduh ternyata banyak banget ya manfaatnya memiliki NIB, dan ternyata susah juga nih melakukan apapun baik perijinan sampai ke permodalan bagi yang belum punya NIB. Lalu apa yang harus dilakukan?
Berdasarkan website dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang harus dilakukan adalah
Mendaftarkan NIB usaha Sobat KJA dengan:
-
Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
-
Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
-
Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
-
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.