Laporan Keuangan sebagai Transparansi Dana Kampanye

Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye menjadi aspek krusial yang tidak hanya mencerminkan integritas demokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Dengan pemilihan umum 2024 di depan mata, penting bagi setiap calon dan partai politik untuk menjalankan kampanye yang bersih dan terbuka. Artikel ini akan mengulas signifikansi transparansi dana kampanye dalam konteks pemilu 2024, mengeksplorasi tantangan yang mungkin dihadapi, serta mengidentifikasi manfaat positifnya terhadap proses demokratisasi.

Dalam era informasi digital saat ini, akses masyarakat terhadap informasi sangat luas, dan tuntutan untuk transparansi semakin mendesak. Transparansi dana kampanye bukan hanya menjadi kewajiban etis, tetapi juga merupakan langkah kritis untuk mengatasi potensi korupsi dan manipulasi dalam politik. Dengan melihat kembali pengalaman pemilu sebelumnya, artikel ini akan menganalisis bagaimana regulasi yang lebih ketat dan implementasi teknologi dapat membantu menciptakan lingkungan politik yang lebih terbuka dan dapat dipercaya. Transparansi dana kampanye tidak hanya memberikan kepastian bagi pemilih, tetapi juga merangsang partisipasi aktif dalam proses demokrasi, membantu membangun fondasi yang kuat untuk perwakilan yang adil dan akuntabel.

Transparansi Dana Kampanye

Transparansi Dana Kampanye

Transparansi Dana Kampanye

Pemilu adalah puncak dari proses demokrasi, di mana kita, warga negara, memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil yang akan mewakili suara kita. Tetapi, selain dari memilih, satu aspek yang sering kali menjadi fokus perhatian adalah dana kampanye. Dana kampanye memiliki peran yang sangat signifikan dalam memastikan suksesnya sebuah kampanye politik. Namun, bagaimana dana tersebut dikumpulkan dan digunakan menjadi perhatian serius. Itulah mengapa transparansi pada dana kampanye menjadi esensial.

Tahun 2024 rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yang terdiri atas Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal digelar mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 15 Februari 2024. Jika terjadi putaran kedua KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres pada 2-22 Juni 2024.

Kampanye merupakan momentum di mana partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat. Dana kampanye sangat penting bagi partai politik maupun pasangan calon dalam pemilihan umum untuk menyebarkan gagasan kepada masyarakat.

Dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para pasangan calon bersaing. Oleh karena itu, dana kampanye perlu diatur untuk memastikan bahwa dana kampanye yang diperoleh dan digunakan pasangan calon benar-benar dana sah menurut undang-undang.

Laporan dana kampanye disampaikan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dari tiga tahap laporan tersebut, menjadi kontrol pengelolaan dana kampanye bagi masyarakat untuk mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan.

LPSDK memuat Informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu. Penyumbang atau pembei dana terdiri dari perseorangan, Perusahaan, atau badan usaha non pemerintah.

Namun, sebelumnya sempat ada wacana lho teman-teman, bahwa LPSDK ini rencananya akan dihapus, tetapi rencana tersebut banyak di tentang oleh berbagai pihak lantaran dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye. Sebab itu KPU pun kembali mewajibkan LPSDK. Tidak hanya untuk pasangan Capres dan Cawapres, tetapi juga diwajibkan kepada Caleg DPR dan DPD.

Dan tentunya ada kabar baik kepada temen-temen semua karena Ikatan Akuntan Indonesia juga mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam mewujudkan pemilan umum yang bersih dan transparan. Pada tanggal 1 September 2023, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Terbitnya PKPU tersebut telah membuka peluang bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Kantor Jasa Akuntan Mendukung Transparansi Dana Kampanye

Kantor Jasa Akuntan Mendukung Transparansi Dana Kampanye

Peran Kantor Jasa Akuntan Mendukung Transparansi Dana Kampanye

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Laporan Dana Kampanye (LDK), dibutuhkan peran akuntan yang memiliki kualitas dan kapabilitas sebagai seorang Akuntan Profesional yang berada di bawah naungan IAI sebagai asosiasi profesi seluruh Akuntan di Indonesia. Berdasarkan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum tersebut, KJA dapat berperan sebagai penyusun Laporan Dana Kampanye bagi para peserta pemilu. Cakupan peserta pemilu yang dimaksud dalam PKPU ini terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi tenang ya teman-teman dengan peran Akuntan seperti saya ini, apalagi dengan keberadaan KJA di 34 provinsi di Indonesia, diharapkan KJA dapat menjadi garda terdepan dan angin segar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pelaporan dana kampanye.

Untuk menambah kepercayaan kepada teman-teman semua, KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki sertifikat Chartered Accountant, memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi, menjadi anggota IAI, serta telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasanya melalui KJA.

KJA dibina dan diawasi oleh PPPK Kementerian Keuangan. Regulasi terkait KJA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Dalam menjalankan aktivitasnya, KJA diwajibkan untuk menyusun dan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA, yang berisi kebijakan dan prosedur KJA dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans.

Mulai sekarang, Jangan khawatir lagi ya teman-teman tentang urusan transparansi Keuangan dana kampanye.

Informasi lebih lanjut terkait penyusunan laporan keuangan dana kampanye oleh Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwantiningsih, hubungi kami melalui:

WA : https://wa.me/6281226924491