Hambatan dalam Pelaksanaan Pengendalian Internal Organisasi Nonlaba

Pengendalian internal merupakan  sistem pengendalian manajemen sebagai suatu rangkaian tindakan dan aktivitas yang terjadi pada seluruh kegiatan organisasi dan berjalan secara terus-menerus. Pengendalian internal merupakan kegiatan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan organisasi.

Pengendalian intern merupakan bagian integral dari proses manajemen, karena konsep sebuah pengendalian intern adalah proses (processes), dilaksanakan oleh manusia (affected to people) and tujuan yang diharapkan (objectives). Dengan begitu sebuah pengendalian intern berfungsi untuk memenuhi semua kebutuhan pihak yang berkepentingan yaitu entitas manajemen, auditor eksternal dan internal, dan pemegang otoritas. Tujuan dari pengendalian intern tidak hanya mencakup keandalaan pelaporan keuangan saja melainkan bagaimana sebuah kebijakan lebih mendapatkan hasil yang sesuai, efektif, dan efisien serta patuh terhadap hukum yang berlaku.

Tujuan sistem pengendalian intern menurut Krismiadji (2003:305) adalah untuk memberikan pengawasan yang memadai untuk menjamin bahwa:

  1. Semua transaksi telah diotorisasi secara tepat
  2. Semua transaksi yang dicatat adalah valid
  3. Semua transaksi yang valid dan diotorisasi telah dicatat
  4. Semua transaksi telah dicatat secara akurat
  5. Semua aktivitas dilindungi dari kehilangan atau pencurian
  6. Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efektif dan efisien

Namun pada kenyataannya, pengendalian internal tidak selalu berjalan dengan baik karena dipengaruhi oleh beberapa faktor keterbatasan yang justru biasanya berasal dari sistem yang terdapat dalam organisasi itu sendiri, yaitu:

  1. Kesalahan dalam pertimbangan. Seringkali, manajemen dan personel lain salah dalam mempertimbangkan keputusan organisasi yang diambil atau dalam melaksanakan tugas rutin karena kurang memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau tekanan lain.
  2. Munculnya berbagai gangguan. Gangguan dalam pengendalian yang telah ditetapkan dapat terjadi karena kelalaian, tidak adanya perhatian, atau kelelahan
  3. Tindakan bersama beberapa individu untuk tujuan kejahatan disebut dengan kondisi kolusi sebagai bagian dari perilaku KKN.
  4. Pengabaian oleh manajemen. Manajemen dapat mengabaikan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah seperti keuntungan pribadi manajer, penyajian kondisi keuangan yang berlebihan, atau kepatuhan semu.
  5. Biaya lawan manfaat. Biaya yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem pengendalian intern tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian intern tersebut.

Faktor-faktor keterbatasan tersebut menjadi penyebab dari pengendalian internal yang tidak efektif. Pengendalian internal tanpa dibarengi dengan kesadaran dan kemampuan personal dalam sebuah organisasi hanya akan memunculkan kecurangan-kecurangan lainnya, sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam organisasi.

Peran Kantor Jasa Akuntan dalam Membantu Yayasan Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal

Kantor jasa akuntan memiliki peran strategis dalam membantu meningkatkan pengendalian internal yayasan. Pengendalian internal adalah suatu sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan terhadap pencapaian tujuan organisasi, efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan. Berikut adalah beberapa peran penting kantor jasa akuntan dalam konteks meningkatkan pengendalian internal yayasan:

  1. Evaluasi dan Penyusunan Kebijakan Pengendalian: Kantor jasa akuntan dapat membantu yayasan dalam mengevaluasi dan menyusun kebijakan pengendalian internal yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan yayasan. Mereka dapat membantu mengidentifikasi risiko-risiko potensial dan merancang kontrol yang efektif untuk mengelolanya.
  2. Pemeriksaan dan Penilaian Pengendalian Internal: Melalui pemeriksaan atau audit, kantor jasa akuntan dapat mengevaluasi efektivitas pengendalian internal yang telah diterapkan oleh yayasan. Proses ini mencakup penilaian terhadap desain pengendalian dan efektivitas pelaksanaannya.
  3. Rekomendasi Perbaikan dan Peningkatan: Berdasarkan hasil pemeriksaan, kantor jasa akuntan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan yang dapat diambil untuk meningkatkan sistem pengendalian internal yayasan. Ini mencakup saran untuk mengoptimalkan proses, memperkuat kontrol, dan meningkatkan efisiensi operasional.
  4. Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran: Kantor jasa akuntan dapat memberikan pelatihan kepada staf dan pengurus yayasan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya pengendalian internal. Ini melibatkan peningkatan kesadaran terhadap risiko-risiko potensial dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.
  5. Pemantauan Perubahan Hukum dan Standar Akuntansi: Yayasan sering kali harus beradaptasi dengan perubahan dalam hukum dan standar akuntansi. Kantor jasa akuntan dapat membantu yayasan untuk tetap mematuhi peraturan terkini dan merancang kembali pengendalian internal sesuai dengan perubahan tersebut.
  6. Assurance atas Laporan Keuangan: Pemberian assurance atas laporan keuangan oleh kantor jasa akuntan tidak hanya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, tetapi juga menciptakan tekanan positif untuk menjaga kualitas dan integritas laporan keuangan yayasan.

Dengan berperan aktif dalam penilaian, perancangan, dan pemantauan pengendalian internal yayasan, kantor jasa akuntan dapat membantu memastikan bahwa yayasan beroperasi dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi melalui WhatsApp di https://wa.me/6281226924491