Apakah yang Dimaksud Pajak Yayasan?

Perhitungan pajak yayasan menggambarkan kompleksitas dan kewajiban fiskal yang melibatkan organisasi berorientasi non-profit. Yayasan, sebagai subjek Pajak Penghasilan dalam kategori “Badan,” menghadapi sejumlah kewajiban perpajakan yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Meskipun yayasan umumnya tidak menghasilkan pendapatan dari kegiatan bisnis, namun PPh Pasal 4 Ayat 2 dan kewajiban pemotongan pajak seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dapat tetap berlaku.

Artikel ini akan menjelajahi berbagai aspek pajak yayasan, perhitungan pajak yayasan, subjek dan objek pajak, membahas kewajiban pajak, pengakuan pendapatan, hingga peran yayasan sebagai pemotong pajak. Pemahaman mendalam terhadap perpajakan yayasan menjadi esensial dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan fiskal, serta untuk memastikan bahwa yayasan dapat terus berkontribusi secara positif dalam masyarakat sesuai dengan tujuan dan visinya.

Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, setiap Individu dan Badan, baik yang berorientasi profit maupun non-profit, diwajibkan membayar pajak asalkan memenuhi syarat tertentu. Badan, yang bisa berbentuk apapun, dapat termasuk dalam kategori berorientasi profit atau non-profit. Bahkan yayasan, yang berorientasi non-profit, juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sumber daya yayasan, yang diperoleh dari sumbangan tanpa imbalan dari anggota dan pihak lain, juga menjadi objek pajak.

Subjek Pajak Yayasan

Subjek pajak merujuk pada entitas atau individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam konteks ini, subjek pajak dapat mencakup berbagai jenis, seperti Orang Pribadi, Badan, atau pun yayasan. Keberadaan subjek pajak menjadi landasan utama dalam sistem perpajakan, di mana setiap entitas yang memenuhi kriteria tertentu dianggap sebagai wajib pajak. Subjek pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang sesuai dengan penghasilan atau transaksi yang mereka lakukan. Pengertian subjek pajak melibatkan pemahaman akan jenis pajak yang dikenakan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas untuk dianggap sebagai wajib pajak dalam rangka mendukung pendanaan program-program pemerintah dan pembangunan negara.

Subjek pajak yayasan merujuk pada organisasi berorientasi non-profit yang dianggap sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskipun yayasan umumnya berfokus pada kegiatan amal dan kemanusiaan, namun hal ini tidak membebaskan mereka dari tanggung jawab fiskal. Sebagai subjek pajak, yayasan memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh, baik itu dari sumbangan, investasi, atau kegiatan lainnya. PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23 adalah beberapa jenis pajak yang dapat dikenakan pada yayasan. Meskipun kompleksitas perpajakan yayasan melibatkan pemahaman mendalam terhadap aturan dan regulasi, pemenuhan kewajiban ini menjadi esensial untuk menjaga keberlanjutan yayasan dan memastikan kontribusi positifnya terhadap masyarakat sesuai dengan misi dan visinya.

Yayasan dianggap sebagai subjek Pajak Penghasilan, dengan pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya yang setara dengan organisasi lainnya. Yayasan wajib menyajikan nilai Sisa Hasil Usaha pada laporan keuangan, mencerminkan laba-rugi seperti perusahaan pada umumnya. Yayasan juga diharuskan membuat laporan SPT tahunan PPh badan, sehingga tidak terlepas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana jika melanggar ketentuan perpajakan.

Objek Pajak Yayasan

Objek pajak merujuk pada sumber daya atau transaksi tertentu yang menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak. Dalam konteks perpajakan, objek pajak dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pendapatan yang diterima, transaksi perdagangan, harta kekayaan, atau aspek keuangan lainnya yang dapat diukur dan dikenakan pajak. Pengertian objek pajak mencakup segala sesuatu yang dapat menjadi dasar perhitungan pajak, dengan kriteria tertentu yang mengatur apakah objek tersebut termasuk dalam kewenangan perpajakan. Penting untuk dipahami bahwa berbagai jenis pajak dapat memiliki objek pajak yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di suatu wilayah.

Objek pajak yayasan mengacu pada elemen-elemen tertentu yang menjadi dasar perhitungan pajak yang dikenakan pada yayasan berorientasi non-profit. Untuk yayasan, objek pajak utama melibatkan pendapatan yang diterima, termasuk sumbangan yang dihimpun dari anggota atau pihak lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari yayasan. Selain itu, objek pajak yayasan juga mencakup berbagai kegiatan atau transaksi lain yang dapat menghasilkan pendapatan atau memiliki nilai ekonomi. Sumbangan, bunga, persewaan, dan pengalihan harta termasuk dalam kategori objek pajak yayasan yang mungkin dikenakan berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Memahami objek pajak yayasan menjadi kunci untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan memastikan kepatuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Objek pajak yayasan dibagi menjadi dua kategori, yaitu objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan melibatkan penghasilan dari usaha, bunga, sewa, keuntungan pengalihan harta, dan lainnya. Sementara itu, bantuan, sumbangan, zakat, dividen, bantuan dari pemerintah, adalah contoh objek pajak bukan penghasilan.

Yayasan juga memiliki kewajiban sebagai subjek pemotong pajak, seperti PPh pasal 21 atas penghasilan gaji dan PPh pasal 23 atau PPh Pasal 4 Ayat (2) atas jasa yang digunakan. Dengan begitu, yayasan juga bertindak sebagai pemotong PPh 23 dan/atau PPh Pasal 4 Ayat (2).

Dalam hal kewajiban perpajakan, yayasan diwajibkan membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga deposito dan persewaan tanah dan bangunan. Selain itu, juga terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa yayasan, meskipun berorientasi non-profit, tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Semua permasalahan perpajakan yayasan dapat diselesaikan dan dikonsultasikan dengan bijaksana melalui bantuan profesional dari Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwantiningsih (KJA ASP). KJA ASP telah membuktikan keberhasilannya dalam menangani masalah perpajakan dan keuangan organisasi non-profit, termasuk yayasan. Dengan pengalaman yang sangat berharga, tim di KJA ASP memahami betul kompleksitas aturan perpajakan yang melibatkan yayasan. Keahlian mereka mencakup pemahaman mendalam tentang pendapatan yang dihasilkan, pemotongan pajak, dan pengelolaan administrasi perpajakan.

Selain itu, kepercayaan dapat ditempatkan pada KJA ASP karena kantor ini telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Izin ini merupakan bukti keseriusan dan kepatuhan KJA ASP terhadap standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan izin ini, KJA ASP dapat memberikan layanan jasa akuntansi dan pajak secara sah, memberikan kepastian hukum, dan memberikan keyakinan kepada klien bahwa mereka bekerja sama dengan lembaga yang terpercaya dan profesional. Oleh karena itu, berkolaborasi dengan KJA ASP menjadi pilihan cerdas bagi yayasan yang ingin menyelesaikan permasalahan perpajakan mereka dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KJA ASP melalui WhatsApp di https://wa.me/6281226924491