BAGAIMANA KEBERADAAN PENGAWAS DALAM SUATU YAYASAN  DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN KEUANGAN?

Undang-undang di Indonesia, spesifiknya UU No. 28 tahun 2004, mengatur bahwa terdapat 3 organ inti dalam operasi suatu yayasan. Ketiga organ yang dimaksud adalah Pembina, Pengawas, dan Pengurus, yang mana ketiganya memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan yayasan yang berfungsi dengan baik sesuai tujuan pendiriannya. Salah satu dari organ tersebut, yakni Pengawas, memiliki potensi dampak yang sangat positif terhadap pengelolaan keuangan yayasan. Bagaimana bisa? Berikut penjelasan mengenai karakteristik Pengawas dan fungsinya dalam yayasan.

SIAPAKAH ITU YANG DISEBUT SEBAGAI PENGAWAS DALAM SUATU YAYASAN.

SIAPAKAH ITU YANG DISEBUT SEBAGAI PENGAWAS DALAM SUATU YAYASAN.

SIAPAKAH ITU YANG DISEBUT SEBAGAI PENGAWAS DALAM SUATU YAYASAN?

Untuk memulai penjelasan, perlu dipaham terlebih dahulu apa dan bagaimana pekerjaan Pengawas dalam suatu yayasan. Pengawas merupakan salah satu organ inti bersama dengan Pembina dan Pengurus dalam mendukung terwujudnya operasi yayasan yang baik. Anggota Pengawas diangkat oleh pihak Pembina dan memiliki wewenang serta tanggung jawab yang diatur dalam anggaran dasar yayasan. Peran utama Pengawas adalah mengawasi kegiatan oleh Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, Pengawas dapat memberhentikan secara sementara anggota pengurus asalkan memiliki alasan yang kuat. Pemberhentian tersebut berlangsung paling lama 7 hari dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina yayasan. Jika dalam melaksanakan tugasnya terdapat kelalaian Pengawas yang menyebabkan kepailitan organisasi, Pengawas diharuskan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama untuk menutup kerugian yang mungkin timbul. Untuk memastikan pelaksanaan tugas yang baik, Pengawas juga dilarang untuk merangkap jabatan di organisasi lain.

BAGAIMANA ORGAN PENGAWAS DAPAT BERKONTRIBUSI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN YAYASAN

BAGAIMANA ORGAN PENGAWAS DAPAT BERKONTRIBUSI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN YAYASAN

BAGAIMANA ORGAN PENGAWAS DAPAT BERKONTRIBUSI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN YAYASAN?

Secara esensi, keberadaan dan fungsi Pengawas serupa dengan peran yang diisi oleh dewan komisaris pada organisasi laba seperti perusahaan. Sebagai informasi, dewan komisaris ditunjuk oleh pemegang saham yang merupakan pemilik perusahaan untuk mengawasi aktivitas manajemen agar tidak berlainan dengan kepentingan pemegang saham. Maka, keberadaan Pengawas dalam suatu yayasan dapat berguna dalam mewujudkan visi dan misi yang hendak dicapai dalam pendirian yayasan itu sendiri.

Keberadaan Pengawas dapat berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif. Sebagai contoh, Pengawas yang kompeten dapat memastikan bahwa sudah terdapat prosedur yang memadai dalam mewujudkan pelaporan keuangan sesuai standar ISAK 35, yakni kaidah pelaporan keuangan yayasan. Pengawas juga dapat meninjau prosedur lainnya untuk memastikan bahwa kas perusahaan telah dijaga penggunaan dan pengamanannya agar terhindar dari percobaan kecurangan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, terdapat area lainnya dimana Pengawas dapat mendukung pengelolaan keuangan yang baik. Pengawas dapat meninjau kelayakan rencana anggaran aktivitas yayasan sebelum ditetapkan dan diimplementasikan. Pengawas juga berkontribusi dalam memberi masukan kepada Pengurus mengenai pelaksanaan manajemen yang baik dalam operasi sehari-hari atau untuk keputusan jangka panjang sekalipun. Kemudian, Pengawas dapat melaksanakan penilaian kinerja secara sistematis terhadap Pengurus yayasan yang mana salah satu bobotnya dapat dengan menilai performa Pengurus dalam mengelola keuangan yayasan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut lagi mengenai pengelolaan keuangan di yayasan atau informasi menarik lainnya mengenai yayasan, maka dapat langsung menghubungi KJA Atik Sri Purwantiningsih. KJA Atik Sri Purwantiningsih sendiri telah berpengalaman selama bertahun-tahun memberi dukungan pelaporan keuangan dan konsultasi pengelolaan keuangan yayasan.

Kontak kami:

WA : https://wa.me/6281226924491

Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official

Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP

Web : https://kjaatik.id/

Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official

Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP

Maps: https://bit.ly/GoogleMapsKJAASP