WORKSHOP ONLINE PAJAK DOKTER

Perpajakan sampai saat ini menjadi hal yang rumit dipahami oleh profesi diluar akuntansi dan perpajakan. Seperti pada profesi professional dokter contohnya. Karena dari penghasilan para dokter, kebanyakan adalah “multiple source of income” yaitu penghasilan dari kuadran E, bila dokter bekerja sebagai PNS atau fulltimer di RS Swasta, dan mereka juga praktek pribadi sebagai kuadaran self employee. Ditambah lagi apabila dokter mempunyai bisnis (kuadran B) dan punya investasi (kuadran I).

Hal ini lah yang membuat para dokter atau profesi professional lain seperti aktuaris, pengacara, atau bahkan para influencer menjadi malas mengurus pajaknya, kemudian tiba-tiba mendapat surat cinta dari Kantor Pajak yang akhirnya menimbulkan masalah baru.

Lalu apa saja penghasilan dokter yang kena pajak?

  1. Gaji dan tunjangan sebagai pegawai PNS atau di RS Swasta

  2. Jasa medis di RS Pemerintah atau swasta

  3. Penghasilan dari mengajar atau menjadi pembicara

  4. Penghasilan dari praktek pribadi

  5. Pajak atas hadiah atau penghargaan dari pihak lain

  6. Deviden dan keuntungan sebagai pemilik bisnis Kesehatan maupun non Kesehatan

  7. Pajak atas investasi atau passive income lainnya

Oleh sebab itu Dokter Bisa Bersama dengan Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwantiningsih (KJA ASP) dan Sekolah Finansial menyelenggarakan online workshop dengan tema Dokter Melek Pajak pada Minggu (12/3). Melalui online workshop ini diberikan materi terkait dengan teori perpajakan, agar dokter juga belajar soft skill lain selain ilmu kedokteran, dan dilanjutkan dengan sesi praktik mengisi Laporan SPT Tahunan.

“Dokter adalah profesi yang paling njlimet dalam menghitung pajaknya” ucap Atik Sri Puwantiningsih pembicara pada online workshop Dokter Melek Pajak.

Atik juga menjelaskan berbagai macam formular bukti potong sebagai berkas pendukung pelaporan SPT Tahunan pajak. Apa saja jenis formular tersebut?

Screenshot 189

Atik menjadi mentor dalam workshop online pajak

Formulir-formulir bukti potong yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak juga beragam.

  1. Bukti potong PPh 21 (tidak final) dan PPh 26 menggunakan formular 1721-VI

  2. Bukti potong PPh 21 (final) memakai Formulir 1721-VII

  3. Bukti potong PPh 21 memakai Formulir 1721-A1

  4. Bukti potong PPh 21 bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara memakai Formulir 1721.A2

    Screenshot 212

    Peserta Workshop Online Pajak Yang ketiga (Terakhir)

    Screenshot 205

    Materi pengenalan formulir SPT Tahunan

Setiap orang pasti ingin mencapai suatu kondisi hemat dalam hal apapun, termasuk dalam membayar pajak. Terlebih lagi bagi para wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang penghasilannya sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak?

Untuk itu KJA ASP Bersama dengan Sekolah Finansial mengadakan Workshop Pelaporan SPT Tahunan untuk Professional (pengacara, akuntan, dokter, aktuaris, dll) dan untuk Wajib Pajak badan

Bagaimana cara menghematnya? Apakah akan menyalahi aturan?

Tentu tidak, karena workshop ini dilaksanakan oleh Lembaga professional dan mentor professional dalam bidang perpajakan.

Jangan Sampai terjebak oleh konsultan illegal.

Pastikan mentor Anda benar-benar berpengalaman dan sudah professional!

Siapa Mentornya Workshop Pajak ini?

  1. Atik Sri Purwantiningsih, S.E., M.Acc., Ak., CA., ACPA., CT., CFP pimpinan dari Kantor Jasa Akuntan ASP (KJAASP), Founder Sekolah Finansial, Owner Salfin Chips, Akuntan, Auditor, Trainer, dan Dosen Praktisi

  2. Ridoan Dalimunte, S.E., MA,. Ak., BKP partner Divisi Perpajakan KJA ASP , Direktur PPT IGTAX Ekuseru Indonesia, Partnership T-Plan, Konsultan Pajak, Berkarir di Direktorat Jenderal Pajak Selama 13 Tahun

Selengkapnya: https://sekolahfinansial.com/kelas/webinar-bfm/

Workshop Pelatihan Perpajakan

Workshop Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dan Badan

PENDAPATAN HABIS UNTUK BAYAR PAJAK?

SPT tahunan kadang memang bikin bimbang

kalau tidak dibayarkan bisa jadi beban, tapi kalau dibayarkan kok jadi tipis ya pendapatan?

Wah berarti ada yang salah ya dengan cara kita pelaporan pajak?

Pelajari ilmunya di Webinar BUSINESS FINANCE MASTERY

solusi dari polemik pelaporan pajak anda dan perusahaan terjawab disini

18-19 Maret 2023

Online zoom

Pendaftaran silakan hubungi Alyssa di 0823 2606 8157

https://sekolahfinansial.com/kelas/webinar-bfm/