Simak Cara Mudah Pemberitahuan Penggunaan NPPN

NPPN adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan wajib pajak orang pribadi terutama yang melakukan pekerjaan bebas untuk menghitung penghasilan neto yang wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak pada 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan atau maksimal 31 Maret.

Hal ini diatur pada pasal 4 ayat 2 PMK 54/2021. Nah, apabila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan NPPN sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak berhak menggunakan NPPN.

Makanya, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN atau menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.

Bagaimana cara menyampaikan NPPN tersebut?

  1. Buka website www.pajak.go.id kemudian tekan tombol login yang ada di kanan atas.
  2. Lalu lakukan login dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan maukkan kode chapta dengan benar kmudian klik login.
  3. Jika sudah berhasil login, maka akan muncul laman berikut ini.
  4. Pada dashboard pilih menu layanan, kemudian pilih menu KSWP. Dan akan tertampil profil wajib pajak ya temen-temen.
  5. Pada bagian profil wajib pajak, klik pilih dan scroll kebawah sampai menemukan pilihan pemberitahuan Penggunaan NPPN. Pilih NPPN.
  6. Lanjutkan dengan mengisi tahun NPPN, untuk saat ini berarti pilih tahun pajak 2023, kemudian tekan cek data dan akan muncul notifikasi seperti ini.
  7. Isikan kode keamanan yang muncul kemudian tekan submit.
  8. Sistem akan dengan sendiri nya melakukan pengecekan profil wajib pajak, diantaranya ada status wajib pajak, status wajib pajak aktif, dan jangka waktu pemberitahuan.
  9. Jika terpenuhi, maka temen-temen bisa mencetak bukti penerimaan surat atau BPS dengan menekan tombol cetak BPS.
  10. Lalu akan muncul permintaan konfirmasi penggunaan NPPN, tekan Ya, untuk melanjutkan.
  11. Data permohonan akan disimpan oleh sistem. Kemudian tekan Ya lagi untuk mencetak BPS.
  12. Dan BPS sudah terunduh secara otomatis ke laptop temen-temen.

Itulah tutorial pemberitahuan penggunaan NPPN

Informasi lebih lanjut dan konsultasi pajak dapat menghubungi admin kami pada WA admin KJA ASP 085159657766