1 Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Naik

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memulai penerapan pajak untuk rokok elektrik seiring dengan cukai rokok konvensional. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 yang merinci prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. PMK tersebut menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak rokok, termasuk rokok elektrik, adalah cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tarif pajak rokok diatur sebesar 10% dari nilai cukai rokok, sesuai dengan ketentuan yang dikutip pada Senin (1/1/2024).

Tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dianggap sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam pengenaan pajak rokok elektrik adalah keadilan, mempertimbangkan bahwa rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak tahun 2014, melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.

Selama tahun 2023, penerimaan cukai rokok elektrik mencapai Rp1,75 triliun atau hanya 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun, menurut catatan Bendahara Negara. Secara jangka panjang, penggunaan rokok elektrik diyakini dapat berdampak pada kesehatan dan bahan yang terkandung dalamnya, menjadikannya sebagai barang konsumsi yang perlu dikendalikan. Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik juga akan berdampak pada pengenaan pajak rokok sebagai tambahan atas cukai rokok (piggyback taxes). Meskipun pada tahun 2018, ketika pemerintah mulai memberlakukan cukai atas rokok elektrik, terdapat relaksasi yang tidak mengenakan pajak rokok tersebut, sebagai upaya memberikan masa transisi yang cukup terhadap implementasi konsep piggyback taxes yang telah berlaku sejak tahun 2014 berdasarkan UU No. 28/2009.

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum. Pasal 37 dari beleid tersebut menegaskan bahwa bagian pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diterima dari pajak rokok harus dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat daerah.

Cukai Rokok Elektrik

Cukai Rokok Elektrik

Pengertian Bea Cukai

Bea Cukai adalah suatu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu wilayah negara. Tujuan utama dari bea cukai adalah untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas barang impor dan ekspor serta untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah.

Bea Cukai dapat dikenakan pada berbagai jenis barang, termasuk barang-barang konsumsi, bahan baku industri, dan barang-barang lainnya yang melewati batas negara. Pungutan ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari nilai barang atau berdasarkan berat kotor atau volume tertentu.

Bea Cukai memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Kontrol Perdagangan Internasional: Bea Cukai digunakan untuk mengendalikan aliran barang impor dan ekspor agar sesuai dengan kebijakan perdagangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Perlindungan Industri Dalam Negeri: Dengan menetapkan bea cukai tertentu, pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang mungkin merugikan produksi lokal.
  3. Pendapatan Negara: Penerimaan dari bea cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah.
  4. Penegakan Hukum: Bea Cukai juga berperan dalam penegakan hukum terkait peraturan impor dan ekspor. Pengawasan yang ketat di perbatasan dapat membantu mencegah perdagangan ilegal dan penyelundupan.
  5. Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat: Bea cukai dapat digunakan untuk mengontrol impor barang-barang tertentu yang mungkin berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penerapan bea cukai dapat bervariasi antar negara dan seringkali diatur oleh undang-undang dan peraturan khusus. Dalam konteks perdagangan internasional, bea cukai menjadi salah satu instrumen penting untuk mengelola hubungan ekonomi antarnegara.

Alasan Rokok Elektrik Kena Pajak

Pemberlakuan pajak terhadap rokok elektrik di Indonesia dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mengatur sektor industri tembakau secara lebih luas. Beberapa alasan mengapa rokok elektrik dikenakan pajak di Indonesia antara lain:

  1. Kesehatan Masyarakat: Rokok elektrik, seperti rokok konvensional, memiliki potensi dampak kesehatan yang perlu diwaspadai. Pengenaan pajak ini dapat menjadi instrumen untuk mengurangi konsumsi rokok, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.
  2. Aspek Keadilan dan Kontrol Konsumsi: Penerapan pajak rokok elektrik juga didasarkan pada prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, pemerintah ingin mengontrol konsumsi rokok secara umum, termasuk produk rokok elektrik, untuk melindungi kesehatan masyarakat.
  3. Sumber Pendapatan Negara: Pajak rokok, termasuk rokok elektrik, menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk mendukung kebijakan dan program-program pemerintah, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
  4. Piggyback Taxes: Pengenaan pajak rokok elektrik juga terkait dengan sistem piggyback taxes, di mana pajak tersebut merupakan tambahan atas cukai rokok konvensional. Konsep ini dapat memberikan insentif bagi konsumen untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik, sehingga pemerintah berusaha mengatasi hal ini dengan menerapkan pajak secara konsisten.
  5. Regulasi dan Standar: Pajak juga merupakan salah satu instrumen regulasi untuk mengatur industri tembakau. Dengan memberlakukan pajak, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi industri tersebut agar sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat, kontrol konsumsi tembakau, dan pengaturan industri tembakau secara keseluruhan.