2025 PPN Jadi 12%

Masih ingatkah dengan  Undang Undan nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang mulai berlaku pada tahun 2022 dulu? Pada UU HPP tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen di tahun 2025 besok tepatnya pada 1 Januari 2025.

PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP).

PPN tidak langsung disetorkan konsumen ke negara, melainkan melalui perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan penjual barang dan jasa tertentu sebagai perantara akan mengenakan PPN 12 persen ke konsumen akhir dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

2025 PPN Naik Lagi

2025 PPN Naik Lagi

Bagaimana Jika PPN Naik Lagi?

Jawabannya adalah ada 2 sisi, yaitu dampak baik dan buruk.

Dampak baik dari kenaikan PPN ini, apabila kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan. Sebab, secara ekonomi akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi.

Namun, ada beberapa dampak yang mungkin menjadi buruk, jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, maka kondisi ekonomi akan semakin sulit.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan pajak tersebut akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan mengatakan kontribusi penerimaan PPN dalam negeri mencapai 25% atau seperempat dari penerimaan pajak non migas. Untuk itu, kenaikan PPN menjadi 12% ini menjadi sangat bahaya di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik.

Kenaikan PPN tentu akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang kena pajak. Sebab, konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan suatu barang atau jasa yang kena pajak. Kenaikan tarif PPN 12% akan sangat terasa pada perekonomian. Jadi, jangan sampai kenaikan PPN akan menekan pertumbuhan ekonomi. Karena selama tahun 2023 pertumbuhan ekonomi kita sudah turun dari 5,31% di 2022 menjadi 5,05% di tahun 2023

Apalagi selama tahun 2023, beberapa indikator daya beli mengalami penurunan, termasuk konsumsi rumah tangga. konsumsi rumah tangga mengalami penurunan cukup signifikan pada sektor transportasi dan komunikasi, restaurant, dan hotel. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa PPN naik orang cenderung menahan plesiran yang pada akhirnya menyebabkan sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok menurun. Padahal konsumsi rumah tangga selain makanan ini juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

PPN Naik jadi 12

PPN Naik jadi 12

Siapa yang Paling Terdampak Kenaikan PPN?

Kelas menengah yang mungkin saja paling banyak terdampak. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkap yang paling terdampak jika PPN naik jadi 12 persen di tahun depan adalah kelompok menengah rentan miskin. Kenaikan PPN bakal berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, namun inflasi yang saat ini sudah tinggi, terutama pangan akibat kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah bawah.

Terutama, kelas menengah bawah ini sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berbeda dengan kelas bawah atau masyarakat miskin. Karena Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, yang desil 5-6 ini yang harus dipertimbangkan. Mereka tidak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi tetap berpengaruh ke mereka dan pendapatannya juga tidak naik banyak.

Namun, apabaila kenaikan PPN di tahun depan tidak dibarengi dengan kebijakan lainnya, misalnya kenaikan harga bahan pokok, LPG, dan lain sebagainya maka tekanannya mungkin bisa diminimalisir. Sebab, barang yang terdampak kenaikan PPN bukan kebutuhan primer. Sementara, dari Ekonom LPEM UI Teuku Riefky menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun depan sangat tepat. Sebab, tarif Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Jika ingin mendorong belanja pemerintah, belanja sosial, hingga pembangunan infrastruktur, maka perlu penerimaan pajak yang tinggi.

Artinya, penerimaan negara juga harus ikut terkerek dan itu melalui pajak karena 80 persen penerimaan negara ditopang oleh pendapatan pajak. Karena pajak ini manfaatnya tidak kita terima secara langsung, maka kenaikan PPN tidak akan terlalu menekan daya beli masyarakat. Apalagi, nantinya uang pajak yang naik akan dibelanjakan kembali pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.