Peraturan Pajak Hibah Terbaru, Yayasan Wajib Tahu

Hibah, sebagai bentuk transfer kekayaan sukarela dari satu pihak ke pihak lain tanpa ikatan pengembalian, telah lama menjadi sarana untuk menunjukkan perhatian, kepedulian, dan dukungan antara individu, keluarga, bahkan perusahaan. Meskipun di balik perbuatan mulia ini, terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan secara serius, terutama mengenai implikasi peraturan pajak atas hibah.

Oleh karena itu, penting bagi pemberi dan penerima hibah untuk memahami peraturan pajak hibah guna menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemahaman mengenai perhitungan pajak hibah sangat penting dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan hibah sebagai perjanjian di mana si pemberi secara cuma-cuma dan sadar menyerahkan benda kepada penerima hibah, melibatkan harta bergerak maupun tidak bergerak seperti uang, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan lain-lain.

Hibah dapat dilakukan antara individu atau badan, termasuk antar anggota keluarga, dan bisa melibatkan perantara seperti notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Dalam konteks perpajakan, pemberi hibah perlu memperhatikan tarif pajak yang berlaku, sementara penerima hibah perlu memahami konsekuensi perpajakan terkait aset yang diterima.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 (PMK 90/2020) memberikan pedoman baru mengenai peraturan pajak atas hibah di Indonesia. Pihak pemberi hibah perlu memperhatikan bahwa hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, tetapi keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pihak penerima, harta hibahan yang diterima juga menjadi objek PPh, kecuali jika hibah diberikan antara pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pengetahuan mendalam tentang perbedaan peraturan pajak antarnegara juga krusial, terutama dalam situasi lintas batas, untuk menghindari masalah pengenaan pajak berganda atau potensi sengketa perpajakan yang dapat menghambat efisiensi dan tujuan awal dari hibah.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KJA ASP melalui WhatsApp di https://wa.me/6281226924491