Tutorial Lapor SPT Tahunan Formulir 1770s

Tutorial pelaporan SPT Tahunan 1770s efiling ini bisa digunakan bagi temen temen dengan kriteria seorang karyawan dan berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun.

Data data yang disiapkan adalah

  1. NPWP atau NIK.
  2. EFIN Pajak.
  3. Memiliki akun DJP online.
  4. Bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2,
  5. Daftar penghasilan,
  6. Harta dan utang,
  7. Daftar tanggungan keluarga
  8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain,
  9. Dokumen terkait lainnya.

Tutorial Lapor SPT Tahunan Formulir 1770s 1

Tutorial Pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770s

  • Tentu kunjungi website www.pajak.go.id
  • Klik login.
  • Masukkan NIK atau NPWP dan password, kemudian masukan kode keamanan, lalu klik login.
  • Setelah login, pilih layanan e filing dan buat SPT.
  • Temen-temen akan dihadapkan oleh beberapa pertanyaan, dan pastikan menjawab pertanyaan dengan benar, pastikan penghasilan temen-temen lebih dari 60 juta setahun, pada tutorial ini akan dijelaskan mengenai pelaporan SPT dengan bentuk formulir, maka pilih jawaban dengan bentuk formulir.
  • Lalu tekan formulir 1770s dengan formulir.
  • Selanjutnya temen-temen tinggal melakukan pengisian formulir.
  • Tahapan pertama dalam pengisian SPT, adalah isi data formulir.
  • Pada pilihan tahun pajak, temen-temen bisa memilih tahun pajak 2023. Status SPT Normal, pilihan pembetulan hanya dilakukan apabila temen-temen sudah melaporkan SPT dan akan melakukan pembetulan, lalu klik Langkah selanjutnya.
  • Sistem DJP akan mendeteksi secara otomatis apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga, apabila temen-temen ingin menggunakan data tersebut sebagai pengisian SPT maka, pilih Ya.
  • Bila tidak, temen-temen bisa gunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
  • Pada bagian A, isikan penghasilan final, pastikan data penghasilan final telah sesuai dengan bukti potong yang temen-temen terima, jika ada bukti potong yang belum terinput,mklik tambah, isikan penghasilan bruto dan penghasilan terutang. Temen-temen juga dapat mengubah atau mengunci data yang direkam bila terjadi kesalahan.
  • Pada bagian B, isikan harta pada akhir tahun, data harta yang sudah pernah temen-temen input pada tahun lalu bisa ditampilkan Kembali dengan klik harta pada SPT Tahun lalu, dan lakukan penyesuaian, jika ingin menambahkan harta yang belum masuk, klik tambah, pilih kode jenis harta, keterangan, tahun perolehan serta harga perolehannya saat memperoleh harta, dan isikan deskripsi lebih lanjut mengenai harta pada kolom keterangan.
  • Lanjut ke bagian C, isikan data utang pada akhir tahun, data utang pada SPT Tahun lalu dapat ditampilkan pada menu utang pada SPT Tahun lalu, lakukan penyesuaian. Apabila ingin menambahkan utang yang belum masuk, bisa klik tambah. Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, Alamat pemberi utang, tahun pinjaman, jumlah utang, dan keterangan lebih lanjut.
  • Klik lanjut, pada bagian D. isikan daftar susunan anggota sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak, klik Langkah berikutnya, lampiran I bagian A, isikan penghasilan bersih yang diberoleh dari dalam negeri yang bukan final. Antara lain ada bunga, royalty, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan aktiva atau harta, dan penghasilan lain.
  • Lanjut ke B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pajak Penghasilan. Lanjut ke bagian C, isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari Bukti Potong yang sudah temen-temen terima, isikan jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut, Nomor bukti pemotong/pemungut, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut, klik Langkah berikutnya.
  • Pada bagian identitas ini, temen-temen isikan status perkawinan, status kewajiban pajak, NPWP isteri/suami (jika diperlukan). Lanjut ke bagian A.
  • Pada bagian A, isikan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, point 2 akan otomatis terisi dari data yang sudah temen-temen isikan. Point 3 isikan penghasilan neto luar negeri, pada point 4, penghasilan neto akan dijumlahkan secara otomatis. Pada point 5 isikan jumlah zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan kepada Lembaga zakat resmi yang telah disahkan oleh pemerintah. Point 6 akan terisi otomatis.
  • Pada bagian B, Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai dengan bukti potong. Maka bila penghasilan tidak kena pajak, akan terisi secara otomatis.
  • Bagian C, Hanya diperhatikan bila temen-temen yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Bacalah ketentuan yang tertera bagian C 10.
  • Bagian D, Nomor 14, hanya boleh diisi bagi temen-temen yang pernah mengangsur PPh Pasal 25 .
  • Bagian E:
    • Temen-temen akan mengetahui apakah status SPP Anda Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
    • Jika SPT temen-temen nihil, maka dapat melanjutkan pengisian pada poin F.
    • Jika SPT temen-temen Kurang Bayar, maka akan diberikan pertanyaan lanjutan. Jika Anda Belum Membayar, maka akan diarahkan untuk membuat e-Billing terlebih dahulu.
    • Bila temen-temen telah membayar, isikan data bukti pembayaran yang memuat informasi jenis bukti pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara atau pemindahbukuan.
    • Isikan kode NTPN atau kode pemindahbukuan, lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran.
    • Jika SPT Anda lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
  • Bagian F:

Hanya dikhususkan bagi temen-temen yang rutin memiliki status SPT Kurang Bayar. Lanjut ke “Pernyataan”. Centang pernyataan setuju bila yakin data yang temen-temen isikan sudah benar.

  • Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email temen-temen.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan, klik “Kirim SPT”. Selanjutnya, SPT temen-temen akan terekam pada sistem DJP.
  • Temen-temen akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa temen-temen telah melaporkan SPT formulir 1770S.
  • Pelaporan SPT dengan bentuk formulir 1770S di eFiling pajak pun selesai.

Itulah tutorial pelaporan SPT Tahunan Formulis 1770s e Filling

Informasi lebih lanjut dan konsultasi pajak dapat menghubungi admin kami pada WA admin KJA ASP 085159657766

Artikel KJA ASP menarik lainnya silahkan baca di sini