Simpel! Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770ss

Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain ada formular 1770, 1770s, dan 1770ss.

Formulir 1770ss adalah formulir SPT tahunan yang digunakan bagi wajib pajak berstatus pegawai dengan gaji pertahunnya kurang dari 60 juta.

Formulir 1770ss ini sangatlah sederhana, wajib pajak tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770ss. Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu adanya perincian.

Sebelum lapor SPT Tahunan formulir 1770ss, kita harus ketahui dulu, hal-hal apa saja yang harus kita siapkan?

  1. Wajib pajak pegawai swasta atau BUMN/BUMD harus punya Salinan dokumen bukti potong 1721-A1 atau bukti potong lainnya.
  2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya harus menyiapkan dokumen 1721-A2 dan bukti potong lain termasuk bukti potong final.
  3. Wajib Pajak juga harus menyiapkan data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final.
  4. Wajib Pajak harus menyiapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  5. Wajib Pajak harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember. Yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.
  6. Wajib pajak harus menyiapkan jumlah sekeseluruhan utang per 31 Desember, ini bisa dicek Kembali pada formulir 1770ss tahun sebelumnya apakah ada perubahan dari tahun sebelumnya.
  7. Memiliki EFIN dan Akun DJP.

SPT Tahunan Formulir 1770ss

Tutorial Lapor SPT Tahunan

  • Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login.
  • Setelah itu isikan NIK/NPWP dan password dan kode keamanan kemudian klik login.
  • Lalu pilih lapor, dan pilih ikon efilling, kemudian klik ikon buat SPT.
  • Lalu akan muncul beberapa pertanyaan, apabila data yang teman-teman masukkan benar, maka akan muncul formulir 1770ss.
  • Tahapan pertama dalam pengisian SPT, adalah isi data formulir.
  • Pada pilihan tahun pajak, temen-temen bisa memilih tahun pajak 2023. Status SPT Normal, pilihan pembetulan hanya dilakukan apabila temen-temen sudah melaporkan SPT dan akan melakukan pembetulan, lalu klik Langkah selanjutnya.
  • Sistem DJP akan mendeteksi secara otomatis apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga, apabila temen-temen ingin menggunakan data tersebut sebagai pengisian SPT maka, pilih Ya.
  • Bila tidak, temen-temen bisa gunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
  • Pada bagian A, isikan penghasilan bruto selama 1 tahun, kemudian isikan jumlah pengurang pada point 2, pada point 3 pilih penghasilan tidak kena pajak. Maka disistem akan secara otomatis menghitungkan pajak temen-temen.
  • Point 6, isikan pajak yang sudah dipotong oleh Perusahaan temen-temen, maka akan langsung bisa mengetahui status pajak temen-temen, apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Jika nihil, lanjut ke pengisian pada point B.
  • Jika SPT temen-temen kurang bayar, maka aka nada pertanyaan lanjutan, jila belum bayar maka temen-temen akan diminta untuk membayar terlebih dahulu.
  • Bila telah membayar, maka isikan bukti pembayaran atau NTPN atau pemindahbukuan. Lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran.
  • Jika lebih bayar, unggah dokumenbukti potong pajak dari Perusahaan, atau bukti pembayaran lainnya.
  • Pada bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan tidak dikenakan pajak sesuai kolom yang disediakan.
  • Lalu klik berikutnya. Pada bagian C, isikan nominal harta dan utang, lalu klik berikutnya,
  • Pada bagian D, centang pernyataan setuju apabila data yang temen-temen isikan sudah benar.
  • Langkah terakhir, ambil kode verifikasi, dan kode akan secara otomatis dikirimkan melalui email temen-temen,
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan lalu klik kirim SPT, maka SPT temen-temen akan terekam pada sistem DJP.
  • Temen-temen akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik bahwa temen-temen telah melaporkan SPT.

Nah itu lah tutorial cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 ss e filing.

Informasi lebih lanjut dan konsultasi pajak dapat menghubungi admin kami pada WA admin KJA ASP 085159657766

Artikel KJA ASP menarik lainnya silahkan baca di sini