Inhouse Training Pengelolaan Pajak Yayasan Arkom

Pada tanggal 15-16 Juli 2024, KJA PT Akuntan Sinergi Profesional (KJAASP) mendapatkan kepercayaan untuk menjadi pembicara utama dalam inhouse training yang diselenggarakan oleh Yayasan Arkom Yogyakarta. Pelatihan ini mengusung tema pengelolaan pajak bagi yayasan, dengan fokus pada aspek pajak yang dikenakan, hak dan kewajiban yayasan, serta praktik pengaplikasian pajak yang relevan. Bertempat di kantor Yayasan Arkom, pelatihan ini diikuti oleh pengurus yayasan dan para staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Salah satu isu utama yang diangkat dalam pelatihan ini adalah perbedaan perlakuan pajak antara yayasan dan unit bisnis yang berada di bawah naungannya. KJAASP memberikan penjelasan mendalam mengenai elemen-elemen pajak yang dikenakan pada yayasan, seperti PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 atas pegawai, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terkait aktivitas yayasan yang bersifat komersial, serta pajak lainnya yang mungkin relevan berdasarkan jenis kegiatan yayasan. Pembicara dari KJAASP juga menekankan pentingnya pemahaman akan perbedaan ini untuk memastikan bahwa yayasan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku tanpa terkena sanksi atau denda di masa mendatang.

Pelatihan Pengelolaan Pajak Yayasan Arkom 15 16 Juli 2024

Pelatihan Pengelolaan Pajak Yayasan Arkom 15 16 Juli 2024

Isi Inhouse Training Pengelolaan Pajak Yayasan

Dalam pelatihan ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban yayasan dalam hal perpajakan. Yayasan, meskipun bergerak di sektor non-profit, tetap memiliki kewajiban perpajakan tertentu yang perlu dikelola dengan baik. KJAASP memberikan panduan praktis mengenai bagaimana yayasan dapat mengoptimalkan hak-haknya, seperti memanfaatkan insentif pajak yang mungkin tersedia, serta memastikan bahwa kewajiban pajak seperti pelaporan dan pembayaran dilakukan dengan tepat waktu. Hak dan kewajiban ini dibahas secara mendetail untuk menghindari potensi masalah di masa depan, terutama dalam audit pajak yang mungkin dilakukan oleh otoritas perpajakan.

Salah satu segmen penting dalam pelatihan ini adalah praktik pengaplikasian pajak di yayasan. Dalam sesi ini, KJAASP membahas langkah-langkah konkret mengenai bagaimana yayasan dapat mengaplikasikan ketentuan pajak dalam operasional sehari-hari. Ini mencakup cara menghitung pajak penghasilan, cara mengelola laporan perpajakan, hingga simulasi perhitungan pajak untuk kasus-kasus tertentu. Perbedaan perlakuan pajak antara yayasan yang berfungsi sosial dan unit bisnis di bawah yayasan menjadi fokus utama, dengan penjelasan kasus-kasus nyata yang relevan dengan kondisi Yayasan Arkom. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan langsung penghitungan dan pelaporan pajak melalui sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang telah diimplementasikan pemerintah.

Keterlibatan KJAASP dalam pelatihan ini merupakan bukti komitmen mereka untuk membantu berbagai organisasi, termasuk yayasan, dalam memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang kompleks. Dengan pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus perpajakan untuk organisasi non-profit, KJAASP memberikan solusi yang relevan dan praktis, yang dapat langsung diterapkan oleh Yayasan Arkom dalam operasional mereka. Para peserta pun menyatakan kepuasan atas pelatihan yang interaktif dan mudah dipahami, serta mengapresiasi panduan yang diberikan oleh KJAASP dalam menghadapi tantangan perpajakan yayasan.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan Yayasan Arkom Yogyakarta dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan pajaknya secara lebih baik, sehingga dapat terus menjalankan misi sosial mereka tanpa terbebani oleh potensi masalah perpajakan. KJAASP berkomitmen untuk terus mendukung organisasi seperti Yayasan Arkom dalam menjalankan kegiatan yang patuh pajak dan berkelanjutan.

Pelatihan Pengelolaan Pajak Yayasan Arkom

Pelatihan Pengelolaan Pajak Yayasan Arkom

Alasan Yayasan Perlu Pelatihan Pengelolaan Pajak Yayasan

Pengelolaan pajak bagi yayasan sangat penting karena beberapa alasan utama yang terkait dengan kepatuhan hukum, efisiensi keuangan, dan keberlanjutan operasional yayasan. Berikut beberapa alasan mengapa pengelolaan pajak yang baik menjadi krusial bagi yayasan:

  1. Kepatuhan terhadap Hukum dan Regulasi
    Yayasan, meskipun bersifat non-profit, tetap tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yayasan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak, termasuk pajak penghasilan atas pegawai (PPh 21), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika yayasan melakukan kegiatan komersial, serta pajak lainnya yang mungkin relevan. Pengelolaan pajak yang baik membantu yayasan untuk tetap patuh terhadap peraturan, sehingga dapat menghindari sanksi atau denda yang dapat merugikan secara finansial dan merusak reputasi organisasi.
  2. Optimasi Penggunaan Dana dan Insentif Pajak
    Pengelolaan pajak yang tepat memungkinkan yayasan untuk memanfaatkan berbagai insentif atau keringanan pajak yang tersedia bagi lembaga non-profit. Pemerintah sering kali memberikan fasilitas pajak kepada yayasan yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya pembebasan atau pengurangan pajak atas donasi atau bantuan yang diterima yayasan. Dengan pengelolaan pajak yang baik, yayasan dapat memaksimalkan dana yang tersedia untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan, daripada membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Pengelolaan pajak yang baik juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional keuangan yayasan. Bagi yayasan yang bergantung pada donasi atau hibah dari individu, perusahaan, atau lembaga internasional, memiliki laporan pajak yang dikelola dengan baik merupakan bukti bahwa yayasan menjalankan aktivitasnya dengan bertanggung jawab. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan donor dan mitra, serta membuka peluang bagi yayasan untuk menerima pendanaan lebih lanjut.
  4. Perbedaan Perlakuan Pajak antara Yayasan dan Unit Bisnis
    Yayasan yang memiliki unit bisnis juga menghadapi tantangan dalam mengelola pajak yang berbeda untuk setiap entitasnya. Unit bisnis yayasan mungkin dikenakan pajak yang berbeda dibandingkan dengan aktivitas sosial yayasan itu sendiri. Pengelolaan pajak yang baik akan membantu yayasan membedakan secara jelas antara pajak untuk aktivitas komersial dan non-komersial, sehingga menghindari kekeliruan dalam pelaporan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan pengelolaan pajak yang efektif, yayasan dapat memastikan operasional yang berkelanjutan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan, dan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga mereka dapat terus fokus pada misi sosial yang ingin dicapai.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami pada WA admin KJA ASP 081226924491