Diskon PBB sampai 100%, Bisakah?

Menteri Keuangan kita, Ibu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan diskon PBB atau pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pengurangan PBB dapat diberikan kepada subjek pajak yang memenuhi syarat tertentu. PMK ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 30 November 2023.

Menurut Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Kewenangan pemberian pengurangan PBB kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pengurangan PBB atas permohonan wajib pajak dapat diberikan dalam kondisi khusus ya teman-teman, seperti terkait dengan objek pajak yang memiliki hubungan dengan subjek pajak atau terkena bencana alam.

Objek Pajak Kategori Ini

Objek pajaknya melibatkan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan.

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB, seperti kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB.

Besaran diskon PBB

Besaran diskon PBB diberikan berdasarkan jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Pengurangan PBB dapat mencapai paling tinggi 75% dari PBB atau 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Permohonan diskon PBB harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menyertakan persentase PBB yang dimohonkan dan alasan permohonan. Beberapa syarat melibatkan tidak mengajukan keberatan atau pembetulan atas surat pemberitahuan PBB dan pernyataan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Bagi pengurangan PBB yang didasarkan secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa objek pajak terkena bencana alam dengan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau daerah. Pengurangan PBB dapat mencapai paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Untuk mendapat penjelasan lebih komplit silahkan berkonsultasi dengan KJA ASP melalui nomor dibawah ini.

https://wa.me/6281226924491