Cepat! Ketahui 4 Perbedaan Mendasar PSAK 45 dan ISAK 35

Apakah Sobat KJA ASP mengetahui? bahwa sampai saat ini pun ternyata masih banyak aktivis organisasi non laba yang memahami pencatatan keuangan organisasinya. Bahkan ada yang bahkan tidak mengerti bahwa standar akuntansi untuk organsasi non laba sudah terupdate per tahun 2020.

Dunia akuntansi adalah fleksibel, termasuk penggunaan standar yang sesuai dengan entitas baik bisnis maupun non laba.

Tidak hanya organisasi bisnis saja yang memiliki standar akuntansi, organisasi non laba tentu juga memiliki standar tersendiri yang berbeda dengan standar organisasi bisnis. Selain itu, Standar dalam akuntansi tentunya selalu update agar menyesuaikan dengan keadaan,

Organisasi non laba dulunya menggunakan PSAK 45 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Kemudian PSAK 45 ini digantikan dengan ISAK 35 atau Interpretasi Standar Akuntansi mulai pada tahun 2010.

Perbedaan antara ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) dan PSAK 45 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) terletak pada jenis dan karakteristik standar tersebut:

1. Jenis Standar:

ISAK 35: ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) adalah interpretasi atau panduan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan standar akuntansi keuangan yang ada.

PSAK 45: PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh entitas yang mengadopsinya.

2. Fokus Penerapan:

ISAK 35: Fokus interpretasi ini adalah untuk memberikan panduan dalam hal penerapan standar akuntansi keuangan yang sudah ada. Dengan kata lain, ISAK membantu entitas dalam menginterpretasikan dan menerapkan standar-standar yang ada agar konsisten dan sesuai dengan tujuan dan prinsip akuntansi.

PSAK 45: Fokus PSAK 45 adalah untuk memberikan panduan tentang akuntansi untuk kontrak asuransi. Standar ini menetapkan prinsip-prinsip akuntansi dan pengungkapan yang relevan bagi entitas yang melakukan kegiatan bisnis asuransi.

3. Sifat Pengaturan:

ISAK 35: ISAK lebih bersifat panduan atau interpretasi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat entitas untuk mengikutinya. Meskipun direkomendasikan untuk diikuti oleh entitas, penerapan ISAK bersifat sukarela.

PSAK 45: PSAK adalah standar akuntansi keuangan yang mengikat, yang artinya entitas yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi dan menerapkan PSAK 45 jika terlibat dalam kegiatan bisnis asuransi.

4. Ruang Lingkup Aplikasi:

ISAK 35: ISAK mencakup interpretasi untuk berbagai standar akuntansi keuangan yang ada. Hal ini mencakup interpretasi untuk standar-standar yang kompleks atau ambigu.

PSAK 45: PSAK 45 hanya berfokus pada akuntansi untuk kontrak asuransi. Standar ini berlaku untuk entitas yang terlibat dalam kegiatan asuransi, seperti perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi.

Perbedaan di atas menunjukkan bahwa ISAK 35 lebih bersifat interpretatif dan tidak mengikat, sementara PSAK 45 adalah standar akuntansi keuangan yang mengikat dan berfokus pada akuntansi untuk kontrak asuransi.

Informasi lebih lanjut dan konsultasi bersama kami secara gratis dapat menghubungi kami pada:

WA : https://wa.me/6281226924491

Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official

Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP

Web : https://kjaatik.id/

Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official

Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP

Maps: https://bit.ly/GoogleMapsKJAASP

Terima kasih telah mengunjungi situs kami, dan semoga situs kami menjadi sumber informasi yang berharga bagi Sobat KJA ASP