Simak Syarat Ini, Agar Sisa Lebih Yayasan Tidak Kena Pajak

Saldo Rekening di Bank Bisa Jadi Sisa Lebih dan Kena Pajak? Kok Bisa?

Hallo teman-teman! Semoga kabar baik menyertai kalian hari ini. Artikel ini khusus untuk teman-teman di Yayasan Pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) yang mungkin pernah bertanya-tanya tentang apa itu “sisa lebih” dan bagaimana kaitannya dengan pajak. Mari kita bahas dengan sederhana, ya!

Apa Itu Sisa Lebih?

Sisa lebih adalah selisih antara seluruh penghasilan yang diterima oleh yayasan atau lembaga nirlaba dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Dalam perusahaan, istilah ini setara dengan “laba atau rugi”.

Namun, kabar baiknya, sisa lebih yang dimiliki yayasan atau lembaga non-profit tidak serta-merta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pengecualian ini berlaku apabila yayasan memenuhi syarat yang telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan terkait.

Syarat Agar Sisa Lebih Tidak Kena Pajak

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, sisa lebih yayasan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau litbang dikecualikan dari objek pajak apabila:

  1. Ditaman kembali dalam bentuk sarana dan prasarana untuk pendidikan atau penelitian.
  2. Penanaman kembali dilakukan paling lambat dalam waktu 4 tahun setelah sisa lebih tersebut diperoleh.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk lembaga sosial atau keagamaan yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial dalam periode yang sama. Ketentuan ini telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Contoh Sarana dan Prasarana yang Dapat Dibangun

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020, berikut adalah contoh penggunaan sisa lebih untuk sarana dan prasarana:

  • Peralatan pendidikan, seperti komputer, alat olahraga, atau kendaraan untuk antar-jemput siswa.
  • Pembangunan gedung, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, atau asrama.
  • Penyediaan rumah dinas bagi guru, dosen, atau karyawan.

Sisa Lebih untuk Dana Abadi

Bagaimana jika sisa lebih digunakan untuk dana abadi?

Dana abadi adalah dana yang dirancang untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian dan pengembangan tanpa digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari. Penggunaan sisa lebih untuk dana abadi tetap dikecualikan dari PPh Badan, dengan syarat:

  • Yayasan memiliki akreditasi tertinggi dari instansi berwenang.
  • Mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, seperti pimpinan perguruan tinggi atau instansi pemerintah.
  • Adanya pengaturan resmi melalui Peraturan Presiden atau Menteri terkait.

Hingga saat ini, ketentuan mengenai dana abadi untuk lembaga sosial atau keagamaan masih belum diatur secara spesifik.

Jika Sisa Lebih Tidak Digunakan?

Jika sisa lebih tidak digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dalam waktu 4 tahun, maka sisa lebih tersebut akan dikenakan PPh. Hal ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai tambahan objek pajak pada tahun pajak keempat setelah diperoleh.

Pelaporan Sisa Lebih dalam SPT Tahunan

Yayasan atau lembaga sosial harus menggunakan Formulir 1771 (SPT Tahunan PPh Badan) untuk melaporkan sisa lebih. Laporan ini mencakup:

  • Jumlah sisa lebih yang digunakan untuk sarana/prasarana.
  • Rincian penggunaan sisa lebih dengan bukti pendukung.

Laporan ini wajib dilampirkan setiap tahun di SPT Tahunan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Jadi, Saldo Rekening Yayasan Tidak Langsung Kena Pajak!

Sebagai penutup, penting untuk dipahami bahwa saldo rekening yayasan bukanlah objek pajak langsung. Dengan memahami aturan pajak, kita bisa mengelola yayasan secara bijak dan optimal.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan atau pajak yayasan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Salam sehat dan salam growth mindset!