Sebelum 30 Juni, Segera Ikut PPS Sebelum Kena Denda

 

PPS merupakan kependekan dari Program Pengungkapan Sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum di laporkan. PPS ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pajak.

Program ini terakhir diungkapkan adalah tanggal 30 Juni 2022 yang berarti tinggal menghitung hari saja kesempatan pengungkapan sudah selesai. Jadi bagi Sobat KJA yang belum mengungkapkan hartanya, segera saja.

Melalui program ini, Direktorat Jenderal pajak mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan sangat meningkat tajam apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

 

PPS Diatur Di mana dan Bagaimana Kebijakannya?

PPS diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. 

Program ini dapat diikuti oleh wajib pajak pribadi maupun badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

 

 

Kebijakan PPS:

1. Kebijakan I mengenai pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty. 

Harta yang diungkapkan adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dalam TA.

Kebijakan I dapat diikuti oleh WP peserta TA, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

2. Kebijakan II mengenai pembayaran PPh Final berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Harta yang diungkapkan adalah harta dengan tahun perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi saja

 

Manfaat Mengikuti PPS

1. Kebijakan 1

  • Tidak dikenakan sanksi Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak (200 % dari PPh kurang dibayar)

  • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak

2. Kebijakan 2

  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang lengkap

  • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak

 

Bagaimana Caranya Meningkuti Program Pengungkapan Sukarela?

Pertama, wajib pajak menghitung PPh yang harus dibayarkan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Kebijakan 1:

  • 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

  • 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

  • 6% untuk harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Luar Negeri (SBN) dan hirilisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan 2:

  • 18% untuk harta di luar negeri yang tiidak direpatriasi ke dalam negeri

  • 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

  • 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Luar Negeri (SBN) dan hirilisasi SDA dan energi terbarukan.

Kedua, wajib pajak melaporkan pajak yang telah dibayar ke dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Bisa disampaikan secara elektronik melalui akun wajib pajak dengan login melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Kelengkapan SPPH

  • SPPH induk

  • Daftar perincian harta bersih

  • Daftar utang

  • Pernyataan repatriasi dan atau investasi

Tambahan bagi peserta PPS kebijakan II

  • Pernyataan permohonan (restitusi atau upaya hukum)

  • unggah surat permohonan pencabutan banding, gugat, dan atau PK

  • Pernyataan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak

 

Sanksi Bagi yang Tidak Mengikuti PPS Namun Memiliki Harta yang Seharusnya Wajib Dilaporkan

  • Sanksi administrasi sebesar 200%  dari pajak terutang yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak .

  • Pengenaan PPh final sebesar 30% untuk WPOP yang tidak mengikuti PPS dan ditemukan data/informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap.

Nah, itulah pembahasan mengenai PPS yang hampir selesai di bulan ini. Bagi sobat KJA yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan bisa hubungi kontak kami dan manfaatkan konsultasi gratis.

No Telepon : (0274) 583286

WhatsApp  : 081226924491

Youtube      : Kantor Jasa Akuntan ASP

Instagram  : @kjaasp_official

Tiktok       : @kjaasp_official

Facebook    : KJA Atik Sri Purwantiningsih