Natura: Ketahui 11 Pengecualian Natura sebagai Objek PajakNatura: Ketahui 11 Pengecualian Natura sebagai Objek Pajak

Pada tahu belum nih kalau ada aturan baru mengenai perlakuan dari natura?

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).  Peraturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Pengaturan mengenai natura ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Ada yang perlu digaris bawahi juga nih temen-temen, bahwa Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan juga kok.

Natura Kena Pajak kjaatik

Natura Kena Pajak kjaatik

ALASAN NATURA DIKENAKAN PAJAK

Kira kira alasannya apa ya kok ada peraturan menteri ini? Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal juga menyampaikan bahwa semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Dicontohkannya, orang pribadi yang memiliki banyak perusahaan, namun ia tidak menerima gaji, melainkan mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain seperti rumah, kendaraan, dan lainnya.

Hal seperti ini juga berlaku bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan fasilitas serupa.

Ketika fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Artinya, fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini merupakan penghasilan, bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura.

Jadi, natura pajak ini dikenakan atas fasilitas yang diterima wajib pajak pribadi, baik itu pekerja dalam hal ini karyawan maupun pemilik usaha atas perusahaan yang didirikannya

Natura

Natura

KRITERIA NATURA YANG DIKENAKAN PAJAK

Tenang, tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja, atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan yang bisa dimasukkan pada natura pajak. Contohnya ada disini nih temen-temen.

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

  2. Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu

  3. Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya

  4. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa

  5. Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

Akan tetapi kelima jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh tersebut apabila memenuhi ketentuan batasan nilai tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Nah, batasannya apa saja?

BATASAN NILAI TERTENTU NATURA TIDAK KENA PAJAK

Melalui aturan baru pajak natura dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, jenis dan batasan nilai tertentu dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ada 11 nih temen.

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

  7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Kesimpulannya nih teman-teman, apabila nilai natura tersebut melebihi batas atau terdapat selisih dari nilai yang ditetapkan tidak menjadi objek pajak, makan selisih tersebut akan dikenai pajak. Jadi, gak semua natura yang diterima temen-temen itu dikenai pajak ya, ada Batasan batasannya juga..

Jika Sobat KJA ASP memiliki pertanyaan khusus atau membutuhkan konsultasi langsung, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui formulir kontak yang tersedia.

WA : https://wa.me/6281226924491

Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official

Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP

Web : https://kjaatik.id/

Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official

Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP

Maps: https://bit.ly/GoogleMapsKJAASP

Terima kasih telah mengunjungi situs kami, dan semoga situs kami menjadi sumber informasi yang berharga bagi Sobat KJA ASP