Alasan Pengusaha Harus Melek Pajak, Kalau Telat Bayar Bisa Kena Sanksi

Tokoh pendiri Amerika, Benjamin Franklin, pernah mengatakan bahwa tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali dua hal: kematian dan pajak.

Dalam konteks kehidupan bernegara, setiap warga tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak, siapapun itu, tak peduli seperti apa status maupun jenis pekerjaan mereka.

Pajak sudah seperti sebuah keniscayaan dalam semua sistem negara manapun di dunia. Dari pajak, manusia disadarkan bahwa tak ada gratis di dunia ini. Bahkan layanan fasilitas umum yang biasa dinikmati warga di manapun tempatnya sebenarnya tak gratis. Layanan-layanan itu dibangun dan bisa terus beroperasi dengan biaya-biaya yang berasal dari pajak.

Aturan soal pembayaran pajak sudah tertuang dalam undang-undang. Namun tak semua masyarakat melek terhadap undang-undang ini.

Padahal menentukan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan serta tata caranya tidak sesederhana membalikkan telapak tangan.

Bagi para pengusaha, mereka harus telaten mengumpulkan bukti dan mengisi buku transaksi pembayaran secara teliti.

Namun masalahnya banyak pengusaha yang belum tahu soal aturan pembayaran pajak ini. Jangankan tahu, banyak dari mereka yang masih abai. Padahal batas pelaporan pajak untuk wajib pajak pribadi tinggal mengitung hari yakni 31 Maret 2023 dan bagi Wajib Pajak badan terakhir pelaporan adalah 30 April 2023

Untuk itu,  Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwatiningsih (KJA ASP) mengadakan Webinar bertajuk “Workshop Pelaporan SPT Tahunan for Profesional (Pengacara, Akuntan, Dokter, Aktuaris, dll)” pada Sabtu, 18 Maret 2023, dan

“Workshop Pelaporan SPT Tahunan for Wajib Pajak Badan” pada Minggu, 19 Maret 2023

Keduanya dilaksanakan melalui Zoom Virtual Meeting di jam 09.00 – 12.00 WIB

Dua pembicara dihadirkan dalam Webinar ini yaitu Atik Sri Purwatiningsih S.E., M.Acc., Ak., CA., ASEAN CPA., CT., CFP selaku Owner KJA ASP dan juga Financial Planner, dan Mhd. Ridoan Dalimunte S.E., MA., Ak, BKP selaku konsultan pajak.

“Banyak klien kita para pengusaha punya masalah di laporan keuangan. Karena merasa usahanya masih kecil, mereka suka abai. Tapi yang penting sekarang adalah usahanya mulai dulu dicatat. Sebenarnya pakai aplikasi handphone juga bisa, apalagi aplikasinya banyak,” kata Atik.

Ridoan mengatakan bahwa pajak adalah kontribusi warga terhadap negara. Bila seorang pengusaha tidak bayar pajak, maka ia terancam menerima kerugian. Salah satu kerugian itu adalah pemberian sanksi dari pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi di sini terbagi atas dua macam yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hal inilah yang menurut Ridoan perlu diperhatikan oleh para pengusaha. Apalagi menurutnya peraturan pajak itu sangat dinamis.

“Sekarang itu dalam sejarah Indonesia baru peraturan perpajakan itu dilakukan bersamaan dengan tiga ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai dalam satu waktu. Dengan keluarnya UU Ciptaker kemarin, terus turunlah harmonisasi perpajakan, lalu baru keluarlah peraturan pajak yang terbaru,” terang Ridoan.

Ridoan memahami bahwa memperhatikan hal-hal terkait perpajakan ini bukanlah hal mudah. Apalagi banyak dari pengusaha yang tidak punya dasar ilmu akuntansi. Tapi paling tidak mereka harus selalu memahami dan mengikuti terus peraturan-peraturan negara terkait pajak.

“Percaya bahwa siapapun itu, baik karyawan maupun pengusaha, berkontribusi ke negara. Tidak usah dilihat dari angkanya, tapi kita bangga sebagai wajib pajak kita membayar pajak,” pungkas Ridoan.

Ayo segera daftarkan dirimu sebelum waktu pelaporan pajak tahun ini berakhir dan dikenakan dena! Informasi pendaftaran melalui https://sekolahfinansial.com/kelas/webinar-bfm/