8 Hal Kerugian Dokter Tidak Melek Pajak
Selamat datang di situs KJA ASP, kembai lagi akan membahas mengenai “Pajak dan Profesi Dokter di Indonesia”!
Apakah Sobat KJA ASP seorang dokter yang mencari informasi terkini tentang sistem perpajakan yang berlaku bagi profesi Sobat KJA ASP di Indonesia? Sobat KJA ASP telah sampai ke tempat yang tepat karena kami akan membahas mengenai pajak dokter. Kami di sini untuk memberikan pemahaman yang jelas dan rinci tentang hal-hal terkait pajak yang relevan dengan dokter di negara ini.

PT IDI Kota Bandung Speaker Atik Sri Purwantiningsih
Dokter Harus Melek Pajak
Mengapa penting bagi dokter untuk memahami sistem perpajakan? Pajak merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan profesional Sobat KJA ASP. Dalam dunia medis yang serba dinamis, menavigasi peraturan dan ketentuan perpajakan yang kompleks bisa menjadi tugas yang menantang. Namun, dengan pengetahuan yang tepat, Sobat KJA ASP dapat mengoptimalkan keuangan pribadi dan profesional Sobat KJA ASP serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Di artikel ini, Sobat KJA ASP akan menemukan informasi yang terperinci tentang berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan dokter.
Namun, sebelum lebih jauh, pas banget nih, kemarin pada hari Sabtu (24/6) KJA ASP oleh Atik Sri Purwantiningih, S.E., M.Acc., Ak., CA menjadi narasumber pada Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Dokter Indonesia (PIT IDI) Kota Bandung di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung.
Pada kegiatan tersebut, Atik menyampaikan bahwa dokter ini biasanya memiliki sumber pendapatan yang beragam yang menyebabkan pengenaan pajaknya terkesan banyak dan ruwet.
Memangnya profesi dokter ini tergolong profesi apa sih dalam perpajakan?
Apakah Sobat KJA ASP Termasuk:
-
Dokter PNS
-
Dokter Praktik Sendiri
-
Dokter RS Swasta
-
Atau Sobat KJA ASP adalah seorang dokter yang menjadi:
-
-
Pegawai tetap, pengurus, pengawas serta direksi atau pimpinan rumah sakit
-
Dosen di universitas
-
Pembicara/ narasumber dan sejenisnya
-
Pemilik apotek atau jenis usaha lainnya?
-
Dari beberapa jenis profesi dokter diatas, dokter adalah temasuk dalam Tenaga Ahli. Apa itu Tenaga Ahli?
Tenaga Ahli adalah seseorang yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari dokter, konsultan, notaris, akuntan, pengacara, aktuaris, dan jasa penilai.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tenaga Ahli dikategorikan dalam penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan bukan sebagai pegawai atau karyawan.
Nah, gimana apakah Sobat KJA ASP termasuk?

PIT IDI Kota Bandung Speaker All
Parah! Kerugian Dokter Tidak Melek Pajak
Lalu kenapa ya dokter itu harus melek pajak?
Karena sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment meliputi: pendaftaran NPWP, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Bagaimana jika dokter tidak melek pajak?
Ada berbagai kerugian bagi seorang dokter yang tidak melek pajak, diantaranya ada kerugian secara finansial dan karena pemeriksaan pajak:
Finansial:
-
Kerugian karena terkena sanksi pajak
-
Terhambatnya arus kas keuangan Sobat KJA ASP karena terdapat sanksi pajak
-
Menambah cost
-
Jika ketetapan pajak yang disetujui jatuh tempo, maka Upaya penagihan aktif pajak salah satunya dengan pemblokiran rekening, sehinga akan menghambat aktivitas.
Pemeriksaan Pajak
-
Kerugian pemikiran
-
Kerugian karena adanya sanksi perpajakan
-
Butuh dokumen yang lengkap untuk pembuktian
-
Upaya hukum lanjutan seperti keberatan dan atau banding